BK, Sukabumi,- Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi , menahan tersangka OS, selaku kepala PKBM Perintis yang menjabat sejak tahun 2016 atas dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar 1 miliar.(30/08/2024)
Menurut kasi intelijen Wawan Kurniawan. SH,. MH. Saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan penetapan tersangka terhadap saudara OS, selaku kepala PKBM Perintis yang menjabat sejak tahun 2016 sampai sekrang, setelah ditetapkan maka sesuai dengan pasal 21 KUHAp, langsung melakukan penahan selama 20 hari kedepan di Lapas Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Ucapnya.
Dalam kasus tindak Pidana Korupsi penyimpangan pengelolaan BUSP ataupun dana BOP di perkirakan Kerugian negara akibat kasus ini, dari hasil perhitungan inspektorat yang diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2024 kurang lebih Rp 1.060.450.000. ( Satu Miliar Enampuouh juta Empat Ratus Lima puluh Ribu Rupiah).terang kasi intelijen.
OS diketahui merupakan orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi BOP Pendidikan Kesetaraan tersebut. Di PKBM Perintis dan OS Menjabat Sebagai Ketua PKBM perintis.
Wawan Kurniawan. SH,. MH kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kbupaten Sukabumi mengatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap OS .
Seperti di ketahui atas tindakan yang diakibatkan penyimpangan pengelolaan BUSP ataupun dana BOP pada kegiatan belajar masyarakat di perintis kabupaten Sukabumi. Imbuhnya.
Adapun motifnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kurang lebih 40 sampai 45 saksi, bahwa terdapat siswa fiktif dari tahun 2020 sampai 2023, terhadap kegiatan tersebut.
Dari siswa fiktif itu timbulah kerugian negara.
Uang itu digunakan oleh saudara OS untuk keperluan pribadi. Adapun barang bukti yang diamankan berupa mobil kemudian 2 unit motor, juga dokumen-dokumen yang terkait dengan kegiatan belajar tersebut. Dimana semua kendaraan diduga dari hasil uang tindak pidana korupsi tersebut.
Dari keterangan tersangka ini melakukan pengelolaan kegiatan sampai dengan pencairan dikelola sendiri oleh tersangka.
Sementara tidak ada kaitan dengan Dinas Pendidikan, memang dalam hal ini dinas pendidikan selaku pengawas kepada PKBM. Namun dari pemeriksaan saksi-saksi ini atas inisiatif tersangka mengumpulkan data siswa fiktif yang kemudian membuat surat pertanggungjawaban kemudian mencairkan uang dan menggunakannya sendiri. Tindakan korupsi itu dilakukan OS dari tahun 2020 hingga 2023.
Untuk ancaman hukuman, penyidik menerapkan pasal 2 dan 3, dimana pasal 2 minimal 4 tahun pidana penjara maksimal 20 tahun pidana penjara, kemudian pasal 3 minimal 1 tahun pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. Tutup Wawan Kurniawan. SH,. MH ( Iwan Gunawan )