BK, Ciawi Bogor,- Pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ) Polsek Ciawi berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dan miras oplosan dalam Operasi Gabungan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu dini hari, 2 Juni 2024. Operasi ini dilakukan karena adanya keresahan masyarakat yang mengakibatkan meninggalnya seseorang akibat miras oplosan yang di jual di Wilayah hukum Polsek Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hasil KRYD telah diamankan, empat penjual yaitu Sdr Y (38) Sdr P (59) Sdr M (51) dan Sdr D (38) serta barang bukti berbagai jenis miras. Namun rupanya para penjual tersebut tidak ada kapoknya terkait tindakan yang telah dilakukan oleh para pihak dari Aparat Penegak Hukum ( APH ).
Para pedagang miras kini masih saja tetap beroperasi dan nampak terlihat oleh masyarakat setempat terkait penjualannya. Tindakan yang dilakukan oleh aparatur rupanya dianggap hanya angin lalu saja. Entah sanksi apa yang telah diberikan oleh APH terhadap para pelanggar terkait peredaran miras oplosan yang mengakibatkan korban jiwa tersebut.
” Ini harus ada tindakan tegas dan setegas tegasnya oleh aparat, karena buktinya mereka masih saja tetap buka dan berjualan bebas, kalau seperti ini hukumnya tidak tegas ” ucap Didi warga sekitar kepada media.
Dari tim media juga sudah berusaha untuk konfirmasi kepada salah satu APH melalui lewat selular namun hingga berita ini di turunkan belum ada jawaban dari pihak aparatur terkait. Masyarakat sangat berharap para pedagang yang ada di lokasi tersebut berharap di tiadakan sebelum menelan korban jiwa berikutnya, salah satunya di depan pom bensin Gadog, Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor – Jawa Barat.
Semoga saja pihak Aparat Penegak Hukum dapat membantu apa yang telah menjadi harapan masyarakat setempat. ( Iwan Gunawan )