BK, Bandung,- Akhirnya Pegi Setiawan bebas dalam tuduhan perkara pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan M.Rizky atau Eky Cirebon . Dalam sidang Praperadilan yang di gelar di Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal, 8 Juli 2024 akhirnya Hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan putusannya dalam perkara nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung terkait pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eky Cirebon Jawa Barat. 8/07/2024.

Menurut Eman, tindakan yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomo 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Sehingga, Eman Sulaeman menyatakan penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan tidak sah secara hukum.

Dalam putusannya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman menyatakan sejumlah pertimbangan atas perkara tersebut. Hakim menyebut Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan dengan sesuai prosedur, di antaranya tidak memeriksa Pegi Setiawan sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

“Menimbang bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan atas pemohon,” kata Eman Sulaeman saat membacakan putusan.

“Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO,” ucapnya.

Pertimbangan lainnya, Hakim tidak sependapat dengan termohon dalam hal ini Polda Jabar maupun ahli yang dihadirkannya mengenai prosedur penetapan tersangka. Menurut hakim, proses penetapan tersangka harus dilakukan terlebih dahulu dengan pemeriksaan calon tersangka tersebut.

“Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup, dua alat bukti harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu,” ungkapnya.

Hakim pun menyatakan penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup dua alat bukti karena harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu. Ia mengatakan putusan mahkamah konstitusi terkait pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi.

“Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka,” pungkasnya. 

Pegi Setiawan dibebaskan pada pukul 21.40 di Polda Jabar dan di jemput para pengacara Pegi, setelah diwawancarai oleh awak media Pegi langsung naik mobil bersama tim pengacara menuju Bandung. ( A.K )