BK, Purwakarta,- Di kantor desa Lebak Anyar kecamatan Pasawahan kabupaten Purwakarta tidak paham dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang lambang negara. Lambang Pancasila adalah burung Garuda dengan 5 perisai yang melambangkan setiap silanya mulai dari sila ke-1 hingga sila ke-5. 07/06/2024

Di kantor desa Lebak Anyar tidak terpasang lambang negara yaitu Burung Garuda, nampak terlihat jelas adanya pemandangan yang tidak sedap di pandang mata ketika berkunjung di kantor desa Lebak Anyar. Padahal Indonesia baru saja memperingati hari lahirnya Pancasila pada setiap tanggal 1 Juni.

Secara umum, Pancasila sebagai landasan dan ideologi bagi bangsa Indonesia tak hanya sebatas identitas dan simbol saja. Namun, mencerminkan makna dan nilai-nilai luhur di dalamnya.

Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila. Tanggal ini memiliki makna yang sangat penting dalam sejarah Indonesia karena merupakan hari ketika Pancasila pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Soekarno pada tahun 1945.

Pancasila, yang terdiri dari lima sila, telah menjadi dasar filosofis dan ideologi bangsa Indonesia. Peringatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan juga menjadi momen refleksi bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sejarah Hari Lahir Pancasila Pada 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidato yang mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Sejak masa kecil semua orang mengalami dan sering menjumpai lambang negara dan foto presiden beserta wakil presiden di ruang kelas maupun ruang kantor guru serta di setiap kantor-kantor lainnya.

Penggunaan lambang negara diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera,Bahasa,dan Lambang negara. Adanya peraturan tersebut bertujuan guna memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia, menjaga kehormatan bangsa yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia serta menciptakan adanya ketertiban, kepastian dan standarisasi penggunaan bendera,Bahasa dan lambang negara dan juga lagu kebangsaan.

Penempatan lambang negara ini juga diatur pada pasal 51 yang menjelaskan bahwasannya lambang negara ini wajib digunakan pada tempat-tempat berikut ini :

Dalam Gedung, kantor atau ruang kelas satuan Pendidikan. Dalam hal ini yang dimaksudkan adalah :
Gedung dan/atau kantor presiden dan wakil presiden
Gedung dan/atau kantor Lembaga negara
Gedung dan/atau kantor instansi pemerintahan
Gedung dan/atau kantor lainnya.
Luar Gedung atau kantor. Dalam hal ini yang dimaksud adalah :
Istana presiden dan wakil presiden
Rumah jabatan presiden dan wakil presiden
Gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat
Lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara
paspor, ijazah, dan dokumen resmi lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah
uang logam dan uang kertas
materai semua menggunakan lambang Garuda.

Dalam penjelasan tersebut artinya, apakah semua pihak atau pegawai di kantor desa Lebak Anyar kecamatan Pasawahan kabupaten Purwakarta Jawa Barat tidak mengerti undang-undang dan aturan ?.
Ketika dikonfirmasi ke pihak kantor desa Lebak Anyar terkait Lambang Negara, kepala desa tidak ada di tempat ( 06 Juni 2024 ) hingga berita ini di naikan. ( Danu )