BERANTAS KORUOSI, Bogor,- DISHUB Mengabaikan Perbub Kab.Bogor,ketika Ormas BPPKB Banten DPAC Parung Panjang serta Satpol PP kecamatan Parung Panjang datang untuk membantu atau mendampingi Dishub , namun para pegawai Dishub meninggalkan tempat penjagaan yang seperti biasanya sehingga Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang melintas walaupun bukan jam yang sudah di tentukan. Sementara para anggota BPKB PAC Parungpanjang hanya bisa melihat saja karena bukan kewenangannya untuk menindak kendaraan tersebut. Sementara Peraturan Bupati ( PERBUB ) yang ada seolah diabaikan saja. 25/02/2025.
Ade Kodel selaku Ketua Ormas BPPKB Banten DPAC Parung Panjang berserta jajaran dan Ketua Ranting Kabasiran, merasa heran kepada Dishub Parung Panjang Kabupaten Bogor kenapa ketika ada BPPKB Banten dan Satpol PP Parung Panjang mereka pergi satu persatu sebelum jam istirahat. Penjagaan yang setiap hari di jaga oleh pegawai Dishub nampak sepi penjagaan.
Menghindarnya para Anggota Dishub disaat Ormas BPPKB Banten yang di ketuai Ade Kodel yang niatnya hanya ingin mendampingi atau membantu penjagaan yang dilakukan DISHUB serta menjalankan Penegakan Perbub no. 56 tahun 2023 Pasal 3 ayat 1 aturan Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang hanya bisa melintas dari pukul 22,00 Wib sampai pukul 05,00 Wib.
Di lanjutkan Pasal 3 Ayat 3 Pembatasan waktu oprasional Kendaraan angkutan barang khusus tambang, berlaku atau meliputi. Pasir, tanah, batu dan gamping/batu kapur.
Warga yang enggan disebut namanya saat melintas jalan raya Parung Panjang ” saya melihat banyak anggota BPPKB Banten dan Satpol PP Kecamatan Parung Panjang yang lagi membantu mengatur lalulintas di Perbatasan Jembatan Bogor Tangerang, tetapi di situ saya tidak melihat adanya anggota DISHUB satu pun ” . Ungkapnya.
Oleng Ketua Ranting BPPKB Kabasiran Kecamatan Parung Panjang menambahkan ” kami datang ingin membantu atau mendampingi ke lokasi yang biasa DISHUB Ngepam di jembatan Malangnengah perbatasan Bogor Tangerang, hanya ingin membantu DISHUB untuk menegakkan perbub nomor 56 tahun 2023, tetapi DISHUB nya tidak ada satupun anggotanya, sedangkan Ormas BPPKB hanya membantu mendapingi tidak bisa untuk memutar balikan kendaraan yang melintas. Sesuai PERBUB Pasal 8A ayat 2, peran masyarakat serta Ormas baru pengawasan, pengadun,dan penyampian informasi dan laporan “. ungkapnya.
Sampai berita ini di tayang kan belum ada konfirmasi dari Pihak Dinas Dishub Parung Panjang Kab. Bogor Provinsi Jawa Barat yang dimintai keterangannya terkait kaburnya para anggota Dishub di tempat penjagaan. ( Redaksi )