Oleh: Rioberto Sidauruk
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (DPP HAPI)
BK, Jakarta,- William Shakespeare, seorang sastrawan dari Inggris yang terkenal di dunia, membuat sebuah pementasan teater di abad ke-16.
Karyanya berjudul Henry VI, Part 2, yang dalam pementasan terdapat kalimat kutipan yang sungguh mengejutkan, dan dipopulerkan oleh Dick the Butcher.
Kalimat tersebut adalah: “Let’s kill all the lawyers!”.
Banyak orang tanpa memahami konteks yang sesungguhnya dan sering disalahartikan, bahwa kalimat itu sebagai seruan kekerasan terhadap profesi hukum.
Tetapi, apa yang sebenarnya disampaikan oleh Shakespeare adalah sindiran yang tajam mengenai betapa pentingnya peran Advokat dalam menjaga tatanan hukum dan keadilan.
Tanpa Advokat, sistem hukum akan runtuh, dan dengan itu, keadilan akan hilang. Teriakan yang berakar dari niat jahat ini justru menegaskan bahwa Advokat adalah garda depan bagi integritas peradilan.
Maka dari itu, jika kita benar-benar peduli pada keadilan, kita harus mengakui satu hal: Advokat adalah kunci utama penegakan hukum dan keadilan yang sejati.
Advokat: Pilar Utama Penegakan Hukum dan Keadilan
Di Indonesia, penegakan hukum tidak dapat berjalan dengan baik tanpa peran Advokat. Namun, tahukah Anda bahwa para Advokat sering kali dipandang sebelah mata? Advokat sering dianggap lebih dari sekadar pelaksana hukum; padahal Advokat adalah penjaga keadilan yang seharusnya dihargai.
Penguatan legitimasi bagi Advokat dalam RUU KUHAP sangat mendesak! Untuk memastikan Advokat dapat menjalankan profesinya tanpa ketakutan dan tekanan eksternal, kita perlu memberikan perlindungan yang layak, sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya.
RUU KUHAP yang saat ini sedang dibahas di DPR adalah kesempatan emas untuk memperbaiki kondisi ini. Hanya dengan memberi Advokat hak yang setara dan perlindungan yang jelas, kita bisa memastikan keadilan ditegakkan dengan bebas dari pengaruh luar yang tidak semestinya.
Imunitas Advokat: Melindungi Profesi Mulia
Advokat dikenal dengan sebutan officium nobile, profesi yang mulia. Namun, di balik itu semua, mereka harus menghadapi ancaman dan tekanan yang terus-menerus dalam menjalankan tugas mereka.
Salah satu cara untuk melindungi mereka adalah dengan memastikan hak imunitas yang memungkinkan mereka bekerja tanpa rasa takut akan ancaman pidana atau perdata.
Ini bukan hanya soal kebebasan berbicara atau membela klien, tetapi juga soal melindungi hak-hak dasar mereka sebagai individu yang menjalankan profesi yang sangat penting untuk tatanan sosial.
Jika RUU KUHAP gagal menjamin hak imunitas ini, kita hanya akan menciptakan ketidakadilan yang lebih besar, di mana Advokat dipaksa menghadapi ancaman yang mengekang kebebasan mereka dalam bertindak sesuai dengan hukum.
Kita tidak dapat berharap sistem peradilan yang adil jika para penjaga keadilan itu sendiri tidak mendapatkan perlindungan yang memadai.
Advokat sebagai Mediator dalam Penyelesaian Sengketa
Ingat, Advokat tidak hanya berfungsi sebagai pembela di pengadilan, mereka juga memainkan peran krusial sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa.
Dengan semakin banyaknya penerapan restorative justice di dunia, peran Advokat dalam mediasi harus diakui dan diperkuat dalam RUU KUHAP.
Pendekatan ini lebih mengutamakan pemulihan, bukan hanya hukuman, dan Advokat adalah garda terdepan dalam mendorong klien memilih jalan rekonsiliasi yang lebih manusiawi.
Jika kita ingin sistem peradilan yang lebih adil dan mengutamakan pemulihan, maka sudah saatnya RUU KUHAP memberikan peran yang jelas dan lebih luas kepada Advokat dalam penyelesaian sengketa melalui restorative justice.
Perlindungan Terhadap Advokat: Tindakan Nyata, Bukan Hanya Retorika
Mari berhenti berpura-pura! Advokat sering menjadi sasaran pelecehan, ancaman, bahkan kekerasan saat mereka menjalankan tugas mereka.
Ini bukan hanya pelanggaran terhadap hak pribadi mereka, tetapi juga ancaman terhadap integritas sistem peradilan kita.
Jika kita ingin sistem peradilan yang bersih dan adil, kita harus menghentikan kekerasan dan intimidasi terhadap Advokat dengan memberikan sanksi pidana yang tegas.
Kita tidak bisa membiarkan Advokat terus diperlakukan seperti ini. Perlindungan terhadap Advokat harus menjadi bagian dari undang-undang yang jelas dan tanpa kompromi.
Advokat harus merasa aman dalam menjalankan tugasnya, karena hanya dengan itu, mereka bisa menjalankan peran mereka sebagai penjaga keadilan yang sesungguhnya.
Penegakan Kode Etik Profesi yang Kuat
Advokat adalah profesi yang berpegang teguh pada kode etik. Namun, mereka hanya dapat dihukum berdasarkan pelanggaran kode etik yang diawasi oleh Dewan Kehormatan Advokat Nasional.
Tidak ada ruang bagi campur tangan hukum pidana yang tidak relevan untuk profesi ini. Harus ada transparansi dan independensi dalam penegakan kode etik ini, agar Advokat yang melanggar etika profesi dapat dikenakan sanksi yang adil, tanpa merusak integritas profesi itu sendiri.
Dari “Let’s Kill All the Lawyers!” ke “Let’s Respect All the Lawyers!”
Penguatan kedudukan Advokat dalam RUU KUHAP adalah langkah fundamental untuk memastikan sistem peradilan yang adil dan transparan.
Advokat bukan hanya penegak hukum, tetapi juga penegak keadilan yang memegang peranan sangat penting dalam menjaga hak asasi manusia dan demokrasi.
Sudah saatnya kita menghormati dan memberikan penghargaan yang selayaknya kepada profesi mulia ini. RUU KUHAP harus memastikan ruang bagi Advokat untuk memainkan peran maksimal dalam proses peradilan, baik sebagai pembela hukum, mediator, atau agen perubahan.
Inilah saatnya untuk memberi penghormatan nyata kepada Advokat—profesi yang menjaga tatanan sosial dan memastikan keadilan bagi semua. ( Rio )