BK, Bogor,- Tim investigasi bergerak ke SPBU yang berlokasi di jalan Raya Narogong no,77,Limus Nunggal ,Kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor Jawa Barat karena adanya informasi dugaan pengisian BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal.13/09/2024
Tepat pukul 19:20 Wib, sesampainya di lokasi tim investigasi memergoki satu unit kendaraan roda empat jenis Mitsubishi Box L 300 yang sedang mengisi BBM bersubsidi jenis solar kemudian tim investigasi di temui oleh salah seorang dan bertanya “Abang dari mana?” “Kami dari media bang,sedang investigasi”. Jawab tim investigasi
“Abang siapa? ” Tanya para tim investigasi ke pada orang tersebut. Kemudian orang tersebut menyebut namanya Mario sebagai korlap di kegiatan tersebut.
Kamipun menelisik lebih jauh kepada Mario”Bang ini kegiatan punya siapa ? ” ” Ronal bang ” tegas Mario.
Ternyata Mario adalah orang yang bertanggung jawab di sekitar SPBU demi lancarnya transaksi pembelian bahan bakar Solar dan sebagai orang yang bertanggungjawab dari para pengemudi yang sedang membeli solar ( pengerit ) di SPBU tersebut. Mobil Mitsubishi L300 tersebut ternyata membeli bahan bakar jenis solar melebihi kapasitas tangki yang semestinya. Untuk mengelabui para tim investigasi acap kali mobil tersebut menghentikan pengisiannya lalu pergi dari SPBU dan kembali saat situasi dianggapnya sudah kondusif, karena terlalu lama saat pengisian bahan bakar solar dan mencurigai adanya pantauan terhadap para investigasi kepada mobil yang di kendarainya, sehingga mobil tersebut nampak mundar – mandir ke SPBU.
Ronal adalah Boss dari para pengerit di SPBU dan di duga sebagai penampung bahan bakar solar yang dibeli di SPBU Narogong.
Adapun penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur pasal 53 sampai dengan pasal 58 Undang-udang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat di ancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar rupiah.Selain itu pelaku juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang.
Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Iwan)