BK, Bogor,- Kepala Desa Gunung Putri, Daman Huri bersama Babinkamtibmas dan Babinsa berhasil mengamankan ratusan obat jenis  golongan G di jalan raya Cagak, Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Sabtu (31/8/24).

Daman Huri menegaskan peredaran obat apapun jenisnya bila tak memiliki izin edar resmi dari BPOM atau Dinkes di wilayah Gunung Putri akan dilakukan tindakan tegas.

“Peredaran obat apapun jenisnya apalagi ini golongan G, yang izin edarnya harus ada persetujuan dari badan BPOM atau Dinkes. Nah kita pastikan akan ditindak lanjuti,” tegasnya.

Daman Huri mengungkapkan, sebanyak 305 butir berbagai jenis merk obat golongan G berhasil diamankan dari toko obat yang  berkedok toko klontong tersebut.

“Sebanyak 305 butir dari berbagai jenis golongan G kalo merk kurang faham soalnya disitu tulisannya golongan G,” ungkapnya.

Sementara, Babinkamtibmas Desa Gunung Putri, Bripka Andis menerangkan bahwa aktivitas tersebut telah dipantau beberapa hari. Akan tetapi tidak pernah ada kegiatan jual beli di toko tersebut karena terlihat tutup namun pada saat melakukan penindakan penjaga toko tersebut kabur.

“Saat kami datang ke toko tersebut penjual langsung Kabur  dengan kondisi toko masih terbuka, setelah diadakan penggeledahan didapati Obat Daftar G Tanpa Izin berjumlah 305 butir berbagai merk,” ujar Bripka Andis.

Pengamanan dan penggeledahan di warung pengedar obat terlarang tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa Gunung putri, Ketua Rw 09 Desa Gunung putri beserta kepala Desa Gunung Putri Daman Huri. ( Iwan )