BK, Jakarta,- Hakim ketua Erintuah Damanik mendapatkan kecamatan dari berbagai kalangan terutama masyarakat, penilaian terhadap hakim tersebut sangatlah buruk karena dalam mengambil keputusan dalam persidangan di PN Surabaya. 27/07/24.

Putusan terhadap Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI F-PKB, Edward Tannur terdakwa pembunuhan sadis kekasihnya, Dini Sera Afrianti divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam Vonis bebas yang dilakukan hakim Erintuah Damanik ini dikecam oleh pengacara keluarga korban dan mereka berniat melaporkan hakim ke dewan pengawas (Komisi Yudisial).

Hakim yang mengadili kasus kematian yang ada dugaan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku Gregorius Ronald Tannur yakni hakim ketua Erintuah Damanik dan dua hakim anggota yakni Mangapul serta Heru Hanindyo. Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7/2024).

Dalam putusannya, Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas Ronald. Padahal sebelumnya, jaksa telah menuntut hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider 6 bulan.

Putusan yang diambil oleh hakim Erintuah Damanik sangatlah membuat cacat hukum di mata masyarakat dan kalangan instansi lainnya sehingga ada dugaan suap yang dilakukan oleh pihak tersangka terhadap hakim Erintuah Damanik.

Dari kronologis kasus meninggalnya Dini Sera Afrianti yang tersebar di publik sangatlah tragis selain barang bukti CCTV ada luka bekas lindasan ban mobil di tubuh korban sehingga putusan yang dilakukan oleh hakim Erintuah Damanik sangatlah di pandang buta hukum dan hakim tersebut tidak memberikan keadilan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

Atas putusan hakim Erintuah Damanik tersebut banyak kecaman dari berbagai pihak dan kasus pembunuhan tersebut diminta untuk di proses kembali, apalagi pihak keluarga korban sangat tidak ikhlas atas putusan yang diambil oleh hakim Erintuah Damanik.

“Dengan putusan ini, kita jadi paham bahwasanya mencari keadilan di Indonesia itu sangat tidak mudah, sangat sulit bahkan orang yang sudah jelas-jelas meninggal dia membebaskan orang yang diduga melakukan pembunuhan. Kami dari keluarga korban tetap berharap agar JPU melanjutkan proses hukumnya, yakni melakukan upaya banding atau upaya kasasi terhadap putusan itu sehingga keadilan terhadap korban ini tetap bisa diperjuangkan,” jelasnya.

“Dan kami berharap, nanti majelis hakim yang memeriksa di tingkat selanjutnya memutus dengan seadil-adilnya, mengedepankan hak-hak dan keadilan daripada korban. Ini sangat mengecewakan, sangat memprihatinkan. Keadilan bagi korban tetap akan kami perjuangkan,” tegas Dimas.

Sementara itu, jaksa sudah membuat keputusan akan melakukan kasasi atas putusan bebasnya Ronald Tannur. Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana

“Di sini banyak yang akan menanyakan mengenai apa sikap kami yang akan kami ambil terkait dengan putusan majelis hakim tersebut. Kami nyatakan saat ini kami menyatakan akan melakukan langkah upaya hukum yaitu berupa kasasi,” kata dia dikutip dari detikJatim.

“Tentunya nanti tim jaksa penuntut umum yang akan melakukan proses administrasi untuk mendaftarkan kasasi kami sambil nanti 14 hari ke depan kami akan memberikan memori kasasinya,” imbuhnya. ( Ahmad Komarudin )