Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram memvonis mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi 7 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup kerja Pemerintah Kota Bima periode 2018-2023. Selain pidana kurungan, majelis hakim menjatuhkan denda Rp 250 juta.
“Selain pidana kurungan, majelis menjatuhkan pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan pengganti,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Mataram Putu Gde Hariadi, saat sidang vonis di PN Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilansir detikBali, Senin (3/6/2024).

Hariadi menyatakan Lutfi saat menjabat Wali Kota Bima periode 2018-2023 terbukti melakukan pemufakatan jahat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ia dinilai terbukti dengan sengaja terlibat dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang merugikan keuangan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dalam hal pemufakatan jahat, bahwa Muhammad Lutfi melakukan hal tersebut secara bersama-sama dengan Ellya (istri terdakwa), Muhammad Maqdis, Muhammad Amin, Iskandar Zulkarnain, Agus Salim, dan Fahad,” kata Hariadi.

Baca juga:
Febri Diansyah Klaim Dapat Honor Rp 800 Juta saat Jadi Pengacara SYL
Menurut hakim, Lutfi melakukan pengaturan dan menentukan pemenang tender proyek sebelum melalui lelang pekerjaan di dinas-dinas Pemkot Bima. “Dengan uraian pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan pidana dengan menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan penuntut umum,” imbuh Hariadi.

ADVERTISEMENT
Sekadar informasi, vonis yang ditetapkan hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU, yaitu 9 tahun 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut agar Lutfi dicabut hak politiknya. Sementara itu, Lutfi berkukuh tidak bersalah dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa senilai Rp 1,9 miliar tersebut. “Tidak ada satu pun yang mengatakan saya ikut andil dalam masalah itu. Tinggal nanti diuji,” ujar Lutfi.

Terhadap vonis hakim tersebut, Lutfi akan menimbang untuk mengajukan permohonan banding. Dia pun memilih pikir-pikir seraya berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

sumber:  https://news.detik.com/berita/d-7372228/eks-walkot-bima-muhammad-lutfi-divonis-7-tahun-penjara.